PEREDARAN PUPUK BERSUBSIDI
Peredaran pupuk bersubsidi sangatlah terbatas, terbatas dalam artian
dibatasi dengan aturan-aturan pemerintah. Kuota penyaluran disesuaikan dengan daftar
rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang di buat oleh Penyuluh
Pertanian di tingkat desa yang selanjutnya di serahkan ke Dinas Pertanian
Kabupaten. Hasil dari RDKK inilah yang nantinya sebagai acuan dalam jumlah
pendistribusian pupuk bersubsidi ke masing-masing kios pengecer resmi di desa. Dalam
hal ini Memperindag mengeluarkan aturan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi.
ATURAN BARU
TENTANG
PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR
PERTANIAN
Dalam rangka mendukung
ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk
yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu : jenis, jumlah,harga, tempat, waktu dan
mutu. Untuk membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang
terjangkau, Pemerintah memandang perlu menyediakan subsidi pupuk.
Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam
penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi
hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan,
Peternakan dan Perkebunan Rakyat. Dan untuk menjamin pengadaan dan
mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi perlu ditetapkan
Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No.
70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang di dalamnya mengatur hal-hal
sebagai berikut :
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
1. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya
mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas
dasar program Pemerintah.
2. Pupuk non subsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya di
luar program Pemerintah dan tidak mendapat subsidi.
3. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi Pupuk Urea, SP-36,ZA
dan NPK di dalam negeri yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang,
PT Pupuk Kalimantan Timur, Tbk, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia
Gresik.
4. Produsen Importir (PI) adalah Produsen yang disetujui untuk
mengimpor sendiri barang sejenis dengan hasil produksinya yang diperlukan untuk
memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk bersubsidi.
5. Importir Pupuk Terdaftar (IPT) adalah Importir yang diberikan
pengakuan sebagai Importir Pupuk Terdaftar oleh Menteri.
6. Distributor adalah badan usaha yang syah ditunjuk oleh Produsen
untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk
bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada Konsumen akhir melalui
Pengecernya.
7. Pengecer adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh
Distributor yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada
Konsumen akhir dalam partai kecil.
8. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik pupuk dalam
negeri atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor.
9. Lini II adalah lokasi gudang di wilayah Ibukota Propinsi dan
Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau diluar wilayah pelabuhan.
10. Lini III adalah lokasi gudang Distributor pupuk dan atau
Produsen di wilayah Kabupaten/Kotamadya yang ditunjuk/ditetapkan oleh Produsen.
11. Lini IV adalah lokasi gudang Pengecer yang ditunjuk/ditetapkan
oleh Distributor.
12.
Harga
Eceran Tertinggi disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk Urea, SP-36, dan ZA
dalam kemasan 50 kg dan atau 20 kg untuk NPK yang dibayar tunai oleh Petani
kepada Pengecer resmi di Lini IV.
Pasal 2
1. Pupuk bersubsidi dinyatakan sebagai barang yang diawasi
peredarannya.
2. Pengawasan peredaran pupuk meliputi pengawasan terhadap jumlah,
mutu, alokasi, wilayah, harga eceran tertinggi dan sistem distribusi.
3. Penetapan jumlah, alokasi, wilayah dan sistem distribusi
dilakukan oleh Menteri berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.
Pasal 3
Pupuk bersubsidi dimaksud adalah
Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 :
10
1. Jenis-jenis pupuk yang dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasal 4
Produsen berkewajiban mendahulukan
pengadaan pupuk untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
1.
Produsen
bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari
Lini I sampai dengan Lini IV pada wilayah propinsi yang menjadi
tanggungjawabnya, sebagaimana tercantum dalam lampirang I Keputusan ini.
2.
Bagi
produsen yang tidak mampu memenuhi alokasi pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi pada wilayah yang menjadi tanggungjawabnya wajib melakukan kerjasama
dengan produsen lainnya dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
3.
Produsen
wajib menyampaikan rencana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di setiap
wilayah yang menjadi tanggung jawabnya setiap 3 (tiga) bulan secara berkala
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Pasal 5
Apabila terjadi lonjakan permintaan
atau adanya kekurangan pasokan pupuk bersubsidi sebagai akibat adanya gangguan
operasi dan atau distribusi dari salah satu Produsen, Produsen lain wajib
memenuhi kekurangan tersebut.
1. Ketentuan realokasi pengadaan pupuk bersubsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro
dan Hasil Hutan.
Pasal 6
Apabila pengadaan pupuk bersubsidi
dari produsen dalam negeri tidak mencukupi, maka dapat dilakukan pengimporan.
1. Impor pupuk bersubsidi yang dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan oleh Produsen Importir.
2. Impor pupuk non subsidi dilakukan oleh Importir Pupuk Terdaftar.
3. Besarnya jumlah dan alokasi pupuk impor serta penunjukan
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Direktur
jenderal Perdagangan Luar Negeri setelah mendapat rekomendasi dari Direktur
jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.
Pasal 7
1. Pelaksanaan pengadaan dan
penyaluran pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut :
a. Produsen melaksanakan pengadaan Pupuk bersubsidi sampai dengan
Lini III di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Produsen melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi di gudang Lini
III kepada Distributor.
c. Distributor melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi dari gudang
Lini III kepada Pengecer.
d. Pengecer melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi di Lini IV
kepada Petani.
2. Produsen
wajib menguasai gudang di Lini III pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Dalam mendukung kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi, PT Pusri wajib membantu produsen lain melalui pemanfaatan sarana
dan prasarana distribusi yang dimilikinya dengan harga yang kompetitif.
4. Tugas dan tanggung jawab
Distributor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II keputusan ini.
5. Apabila penyaluran pupuk bersubsidi oleh Distributor dan
atau Pengecer tidak berjalan lancar dan atau tidak mungkin dilaksanakan, maka
Produsen harus melakukan penjualan langsung ke Lini IV.
Pasal 8
1. Penunjukkan dan pemberhentian Distributor ditetapkan oleh
Produsen sesuai persyaratan penunjukkan distributor sebagaimana tercantum pada
Lampiran III Keputusan ini.
2. Daftar dan perubahan distributor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan oleh Produsen kepada Direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri
cq. Direktorat Bina Pasar dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi yang
membidangi perdagangan dalam negeri.
3. Distributor dalam melakukan pembelian pupuk kepada Produsen
harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama dan alamat Pengecer serta
wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
4.
Hubungan
kerja Produsen dengan Distributor diatur dengan Surat Perjanjian Jual Beli
(SPJB)/Kontrak sesuai Ketentuan Umum sebagaimana tercantum pada Lampiran IV
Keputusan ini.
5. Para Distributor yang berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kotamadya
diwajibkan bekerjasama dalam pemenuhan kebutuhan pupuk di wilayahnya.
Pasal 9
Penunjukan dan pemberhentian Pengecer pupuk
bersubsidi ditetapkan oleh Distributor setelah mendapatkan persetujuan
Produsen.
1. Daftar dan perubahan pengecer sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan oleh Distributor kepada dinas Propinsi yang membidangi
perdagangan dalam negeri, dengan tembusan kepada Kepala Dinas
Kabupaten/Kotamadya yang membidangi perdagangan dalam negeri.
2. Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan Surat
Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak.
3. Tugas dan tanggung jawab Pengecer pupuk bersubsidi, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.
4. Distributor berkewajiban mengawasi dan menilai Pengecer
dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada Petani.
Pasal 10
1. Produsen wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Distributor
dengan harga Lini III setelah mempertimbangkan HET.
2. Distributor wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Pengecer
dengan mempertimbangkan HET.
3. Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dengan
HET.
4. HET pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 11
Produsen wajib menjamin ketersediaan
stok minimal pupuk bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu
pada bulan berikutnya sesuai dengan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.
1. Distributor wajib menjamin tersedianya stok pupuk bersubsidi di
Pengecer pada wilayah kerjanya minimal untuk kebutuhan 1 (satu) minggu
bulan berikutnya.
Pasal 12
Distributor dan Pengecer dilarang
memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya.
Pasal 13
1. Produsen wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan
stok pupuk bersubsidi yang dikuasai di setiap wilayah yang menjadi tanggung
jawabnya setiap bulan secara berkala kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri, Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan serta Direktur
Jenderal Bina Sarana Pertanian.
2. Produsen wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan
stok pupuk bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya setiap bulan
secara berkala kepada dinas terkait di Propinsi yang bersangkutan.
3. Dalam keadaan yang mengisyaratkan akan terjadi kelangkaan pupuk
bersubsidi, Produsen wajib segera menyampaikan laporan tentang permasalahan dan
upaya yang telah dan perlu dilaksanakan untuk mengatasinya kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan
Hasil Hutan serta Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian.
4. Distributor wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan
stok pupuk bersubsidi yang dikuasai setiap bulan secara berkala kepada
Produsen.
Pasal 14
Produsen bersama Instansi terkait
yang berwenang dibidang pengadaan dan penyaluran pupuk di daerah, melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Distributor dan Pengecer.
1. Apabila Distributor dan Pengecer melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi berupa pencabutan pengakuan
sebagai Distributor atau Pengecer.
Pasal 15
Bagi Produsen, Eksportir,
Importir, distributor dan Pengecer pupuk yang melakukan penimbunan, pemasaran
pupuk bersubsidi diluar daerah pemasarannya serta impor dan ekspor yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan,
Jakarta, 11 Pebruari 2003.
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar